Your Shopping Cart
Total Items:
SubTotal:
Tax Cost:
Shipping Cost:
Final Total:

Sabtu, 18 Desember 2010

PRO KONTRA RUU KEISTIMEWAAN DIY

PRO KONTRA RUU KEISTIMEWAAN DIY
"Banyak orang belum mendapat info secara genuine," kata Patrialis saat ditanya soal hasil sidang DPRD DIY di Gedung DPR, Jakarta Selasa 14 Desember 2010.

Menurut Patrialis banyak orang menyikapi rencana draft RUUK DIY hanya melihat dari kulit lalu berkomentar. "Komentarnya juga kebanyakan provokasi. Pemerintah justru memberi keistimewaan yang berdasarkan sistem kukuh dan kuat," kata dia.


Lalu, apa saja keistimewaan dalam isi draft RUUK DIY? Inilah beberapa keistimewaan yang diungkapkan Patrialis:

a. Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam bertahta, walaupun tidak menjadi gubernur dan wakil gubernur, mereka akan tetap jadi orang nomor satu dan kedua di Yogya.

b. Pemerintah Daerah yang terpilih harus meminta persetujuan apapun ke Sultan terkait pemerintahan. Bahkan DPRD dalam menyusun anggaran pun harus meminta persetujuan Sultan.

c. Kalau Sultan dan Paku Alam mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, maka pencalonan itu bersifat perorangan, tanpa melalui partai politik.

d. Jika Sultan dan Paku Alam mencalonkan diri, maka kerabat Keraton lainnya tidak boleh mencalonkan diri.

e. Jika hanya satu-satunya calon, maka DPRD tidak akan lagi melakukan pemilihan terhadap Sultan dan Paku Alam: Mereka langsung dikukuhkan menjadi gubernur dan wakil gubernur.

f. Jika tidak terpilih jadi gubernur dan wakil gubernur, posisi Sultan dan Paku Alam adalah gubernur utama dan wakil gubernur utama. Posisi ini berada di atas gubernur/kepala daerah. Apapun kebijakan kepala daerah harus meminta persetujuan pada gubernur utama (Sultan) dan wakil gubernur utama (Paku Alam).

"Pokoknya, percayalah Yogya akan mendapat keistimewaan yang istimewa," kata Patrialis. Dengan draft di atas, pemerintah, kata Patrialis, justru menempatkan Sultan dan Paku Alam pada posisi tahta yang segala-galanya di Yogya.

Saat ini draft RUUK DIY tersebut sudah siap dan berada di Sekretariat Negara. Dia yakin dalam waktu dekat RUUK tersebut akan segera dikirim ke DPR.


Sebelumnya, Mendagri menjelaskan bahwa Sultan dan Paku Alam akan menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur utama DIY, sedangkan gubernur dan wakil gubernur akan ditentukan berdasarkan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Meskipun kedua posisi tersebut terpisah, Sultan dapat ikut mencalonkan diri menjadi gubernur tanpa perlu diajukan oleh partai politik.
Sultan Anggap Pemerintah Pusat Tak Pahami Sejarah; DIY BUkan Monarkhi
26/09/2008 00:29:49 YOGYA (KR) – Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga Gubernur DIY menegaskan, di DIY tidak mengenal istilah monarkhi absolut maupun monarkhi konstitusional. Pemerintahan yang ada di Propinsi DIY selama ini sama dengan yang ada di propinsi lain. Ruang demokrasi pun tetap terbuka karena ada DPRD DIY. Karena itu, kalau Pemerintah Pusat menyatakan bahwa di DIY selama ini ada monarkhi absolut dan sudah saatnya mengarah ke monarkhi konstitusional, itu berarti tidak memahami sejarah. Sebab di DIY tidak ada monarkhi absolut maupun konstitusional.

Sejak usulan RUU Keistimewaan DIY digulirkan tahun 2002 oleh Pemerintah Provinsi DIY, sejumlah institusi terlibat aktif merancang beberapa versi draf RUU tersebut. Mulai dari institusi pendidikan hingga kementerian yang menangani urusan pemerintah daerah mengantongi draf RUU Keistimewaan DIY yang berbeda. Setelah melampaui diskursus panjang dalam waktu tak singkat, draf RUU yang diramu Kementerian Dalam Negeri pada akhirnya diajukan kepada DPR.

Substansi utama RUU Keistimewaan DIY yang menjadi pangkal persoalan, yaitu tentang kepemimpinan DIY, tampaknya pun belum purna. Pucuk birokrasi lokal yang diampu pemimpin Keraton Yogyakarta, mengacu pada opini sebagian publik provinsi ini, dipandang sebagai pilar utama status ”keistimewaan” DIY. Tak dimungkiri, peran DIY dalam histori perjuangan republik ini besar pengaruhnya terhadap pandangan tersebut.


M. Gufron ber-argumen

Sekelumit cuplikan di atas adalah sedikit contoh perdebatan pelik antara DPR dan juga pemerintah mengenai RUU Keistimewaan DIY. Tidak ada yang patut disalahkan atau dipojokkan memang, karena mereka masing-masing mempunyai dasar yang kuat. Untuk itulah saya sebagai Mahasiswa merasa tertantang untuk ikut andil bagian dalam perdebatan panjang ini. Akhir – akhir ini marak pemberitaan di berbagai media, baik itu cetak mapun elektronik yang menampilkan berita tentang RUU Keistimewaan DIY yang selalu up to date. Tumpang tindih pendapat sudah menjadi hal yang wajar dan tak terelakkan keberadaannya karena semuanya saling mempertahankan perspektifnya masing-masing. Namun hal ini haruslah kita sikapi dengan positif untuk menambah rasa Nasionalis kita dan juga menjunjung tinggi nilai Budaya dan Historis dari bangsa kita ini. Kalau kita mau flash back ke masa lalu bahwsanya memang Jogjakarta punya banyak nilai historis dalam membangun negeri kita tercinta Indonesia. Namun mengapa RUU yang sudah dirancang sejak tahun 2002 oleh Pemerintah Provinsi DIY, ini harus terombang ambing nasibnya bak perahu kayu ditengah badai laut yang ganas. Munculnya pro dan kontra mengenai Dualisme kekuasaan seringkali dijadikan alasan oleh kaum pemikir dan para ilmuwan kita. Haruskah kedaulatan kita ini “sengaja” dibenturkan oleh kepentingan Politik yang justru akan mengadu domba para penguasa negeri ini untuk kepentingan pribadi belaka? Tentunya sebuah pertayaan yang controversial mungkin.
Dalam setiap RUU pasti akan ada pihak – pihak yang setuju dan juga apatis terhadapnya. Karena memang setiap UU pasti akan menimbulkan dua dampak bagi masyarakat, positif dan negative. Entah itu untuk para penguasa sendiri ketika melepas seragam kebesarannya dan menjadi rakyat biasa, atau rakyat jelata yang sama sekali tidak mengerti apalagi memahami apa itu Undang – undang. Kalau kita mau menengok sepintas UUD NRI’ 45 pada Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi : “(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Maka masalah kekhususan daerah ini seharusnya tidak terlalu menjadi bahan yang utama sebagai pembicaraan di kursi terhormat DPR. Masih ingatkah anda dengan Kasus “CENTURY” yang kini telah menjadi hal ghaib yang hanya bisa dirasakan namun tak pernah bisa terjamah maupun diraba oleh kita? Apakah memang inilah yang dinamakan “Orde Kebohongan dan Kemunafikan” ?
Menurut saya seharusnya draft RUU ini harus melihat keadaan riil masyarakat. Mereka masih butuh pemimpin yang mereka anggap mampu dan berkompeten untuk menggantungkan semua cita – cita mulia rakyat jelata. Tak harus dengan intrik – intrik politik yang berkepentingan sepihak dan sangat tidak dikehendaki oleh masyarakat, maka seharusnya undang –undang yang nantinya akan disahkan tidaklah harus meniadakan segala aspek histories maupun kearifan lokal yang sangat rentan dengan isu –isu kedaerahan yang sangat mudah terkontaminasi oleh intrik – intrik kepentingan belaka. Jika pembuatan draf RUUK DIY yang kini dibahas di Komisi II DPR RI lebih bersifat formal konstitusional. Karena itu jika memang ada pihak yang tidak setuju, hendaknya juga disikapi secara formal konstitusional.
Kalau dalam perspektif pribadi saya, seharusnya Sultan Hamengkubuwono tetap menjadi Gubernur dan menetapkan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur dalam kapasitas pemerintahan keraton. Untuk urusan pemerintahan daerah bisa dipimpin oleh Gubernur dari kalangan kaum atau rakyat biasa yang tentunya dipilih melalui Pilkada umum yang tetap merujuk pada asas demokrasi bangsa ini. Tak dapat dipungkiri bahwa


Menyebut sistem Yogyakarta sama dengan monarkhi sama saja melakukan kesalahan fatal. Pemerintah menggerus sendiri citranya dihadapan masyarakat. Hal itu harus diketahui pemerintah sebelum mengesahkan status Yogyakarta. Untuk itulah diperlukan sikap positif dalam menghadapi setiap masalah dan juga perbedaan pendapat yang pasti muncul ditengah – tengah masyarakat. Setiap kebijakan pasti menimbulkan Dualisme pendapat dan apresiasi dari segenap elemen bangsa. Dibutuhkan pemikiran cerdas yang jernih untuk mencapai sebuah hasil yang mufakat tentunya.

Krembung, 13 Desember 2010
M. Ghufron / Hukum / Semester 1
Add to Cart More Info

0 komentar:

Posting Komentar