Your Shopping Cart
Total Items:
SubTotal:
Tax Cost:
Shipping Cost:
Final Total:

Sabtu, 18 Desember 2010

PRO KONTRA RUU KEISTIMEWAAN DIY

PRO KONTRA RUU KEISTIMEWAAN DIY
"Banyak orang belum mendapat info secara genuine," kata Patrialis saat ditanya soal hasil sidang DPRD DIY di Gedung DPR, Jakarta Selasa 14 Desember 2010.

Menurut Patrialis banyak orang menyikapi rencana draft RUUK DIY hanya melihat dari kulit lalu berkomentar. "Komentarnya juga kebanyakan provokasi. Pemerintah justru memberi keistimewaan yang berdasarkan sistem kukuh dan kuat," kata dia.


Lalu, apa saja keistimewaan dalam isi draft RUUK DIY? Inilah beberapa keistimewaan yang diungkapkan Patrialis:

a. Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam bertahta, walaupun tidak menjadi gubernur dan wakil gubernur, mereka akan tetap jadi orang nomor satu dan kedua di Yogya.

b. Pemerintah Daerah yang terpilih harus meminta persetujuan apapun ke Sultan terkait pemerintahan. Bahkan DPRD dalam menyusun anggaran pun harus meminta persetujuan Sultan.

c. Kalau Sultan dan Paku Alam mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, maka pencalonan itu bersifat perorangan, tanpa melalui partai politik.

d. Jika Sultan dan Paku Alam mencalonkan diri, maka kerabat Keraton lainnya tidak boleh mencalonkan diri.

e. Jika hanya satu-satunya calon, maka DPRD tidak akan lagi melakukan pemilihan terhadap Sultan dan Paku Alam: Mereka langsung dikukuhkan menjadi gubernur dan wakil gubernur.

f. Jika tidak terpilih jadi gubernur dan wakil gubernur, posisi Sultan dan Paku Alam adalah gubernur utama dan wakil gubernur utama. Posisi ini berada di atas gubernur/kepala daerah. Apapun kebijakan kepala daerah harus meminta persetujuan pada gubernur utama (Sultan) dan wakil gubernur utama (Paku Alam).

"Pokoknya, percayalah Yogya akan mendapat keistimewaan yang istimewa," kata Patrialis. Dengan draft di atas, pemerintah, kata Patrialis, justru menempatkan Sultan dan Paku Alam pada posisi tahta yang segala-galanya di Yogya.

Saat ini draft RUUK DIY tersebut sudah siap dan berada di Sekretariat Negara. Dia yakin dalam waktu dekat RUUK tersebut akan segera dikirim ke DPR.


Sebelumnya, Mendagri menjelaskan bahwa Sultan dan Paku Alam akan menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur utama DIY, sedangkan gubernur dan wakil gubernur akan ditentukan berdasarkan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Meskipun kedua posisi tersebut terpisah, Sultan dapat ikut mencalonkan diri menjadi gubernur tanpa perlu diajukan oleh partai politik.
Sultan Anggap Pemerintah Pusat Tak Pahami Sejarah; DIY BUkan Monarkhi
26/09/2008 00:29:49 YOGYA (KR) – Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga Gubernur DIY menegaskan, di DIY tidak mengenal istilah monarkhi absolut maupun monarkhi konstitusional. Pemerintahan yang ada di Propinsi DIY selama ini sama dengan yang ada di propinsi lain. Ruang demokrasi pun tetap terbuka karena ada DPRD DIY. Karena itu, kalau Pemerintah Pusat menyatakan bahwa di DIY selama ini ada monarkhi absolut dan sudah saatnya mengarah ke monarkhi konstitusional, itu berarti tidak memahami sejarah. Sebab di DIY tidak ada monarkhi absolut maupun konstitusional.

Sejak usulan RUU Keistimewaan DIY digulirkan tahun 2002 oleh Pemerintah Provinsi DIY, sejumlah institusi terlibat aktif merancang beberapa versi draf RUU tersebut. Mulai dari institusi pendidikan hingga kementerian yang menangani urusan pemerintah daerah mengantongi draf RUU Keistimewaan DIY yang berbeda. Setelah melampaui diskursus panjang dalam waktu tak singkat, draf RUU yang diramu Kementerian Dalam Negeri pada akhirnya diajukan kepada DPR.

Substansi utama RUU Keistimewaan DIY yang menjadi pangkal persoalan, yaitu tentang kepemimpinan DIY, tampaknya pun belum purna. Pucuk birokrasi lokal yang diampu pemimpin Keraton Yogyakarta, mengacu pada opini sebagian publik provinsi ini, dipandang sebagai pilar utama status ”keistimewaan” DIY. Tak dimungkiri, peran DIY dalam histori perjuangan republik ini besar pengaruhnya terhadap pandangan tersebut.


M. Gufron ber-argumen

Sekelumit cuplikan di atas adalah sedikit contoh perdebatan pelik antara DPR dan juga pemerintah mengenai RUU Keistimewaan DIY. Tidak ada yang patut disalahkan atau dipojokkan memang, karena mereka masing-masing mempunyai dasar yang kuat. Untuk itulah saya sebagai Mahasiswa merasa tertantang untuk ikut andil bagian dalam perdebatan panjang ini. Akhir – akhir ini marak pemberitaan di berbagai media, baik itu cetak mapun elektronik yang menampilkan berita tentang RUU Keistimewaan DIY yang selalu up to date. Tumpang tindih pendapat sudah menjadi hal yang wajar dan tak terelakkan keberadaannya karena semuanya saling mempertahankan perspektifnya masing-masing. Namun hal ini haruslah kita sikapi dengan positif untuk menambah rasa Nasionalis kita dan juga menjunjung tinggi nilai Budaya dan Historis dari bangsa kita ini. Kalau kita mau flash back ke masa lalu bahwsanya memang Jogjakarta punya banyak nilai historis dalam membangun negeri kita tercinta Indonesia. Namun mengapa RUU yang sudah dirancang sejak tahun 2002 oleh Pemerintah Provinsi DIY, ini harus terombang ambing nasibnya bak perahu kayu ditengah badai laut yang ganas. Munculnya pro dan kontra mengenai Dualisme kekuasaan seringkali dijadikan alasan oleh kaum pemikir dan para ilmuwan kita. Haruskah kedaulatan kita ini “sengaja” dibenturkan oleh kepentingan Politik yang justru akan mengadu domba para penguasa negeri ini untuk kepentingan pribadi belaka? Tentunya sebuah pertayaan yang controversial mungkin.
Dalam setiap RUU pasti akan ada pihak – pihak yang setuju dan juga apatis terhadapnya. Karena memang setiap UU pasti akan menimbulkan dua dampak bagi masyarakat, positif dan negative. Entah itu untuk para penguasa sendiri ketika melepas seragam kebesarannya dan menjadi rakyat biasa, atau rakyat jelata yang sama sekali tidak mengerti apalagi memahami apa itu Undang – undang. Kalau kita mau menengok sepintas UUD NRI’ 45 pada Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi : “(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Maka masalah kekhususan daerah ini seharusnya tidak terlalu menjadi bahan yang utama sebagai pembicaraan di kursi terhormat DPR. Masih ingatkah anda dengan Kasus “CENTURY” yang kini telah menjadi hal ghaib yang hanya bisa dirasakan namun tak pernah bisa terjamah maupun diraba oleh kita? Apakah memang inilah yang dinamakan “Orde Kebohongan dan Kemunafikan” ?
Menurut saya seharusnya draft RUU ini harus melihat keadaan riil masyarakat. Mereka masih butuh pemimpin yang mereka anggap mampu dan berkompeten untuk menggantungkan semua cita – cita mulia rakyat jelata. Tak harus dengan intrik – intrik politik yang berkepentingan sepihak dan sangat tidak dikehendaki oleh masyarakat, maka seharusnya undang –undang yang nantinya akan disahkan tidaklah harus meniadakan segala aspek histories maupun kearifan lokal yang sangat rentan dengan isu –isu kedaerahan yang sangat mudah terkontaminasi oleh intrik – intrik kepentingan belaka. Jika pembuatan draf RUUK DIY yang kini dibahas di Komisi II DPR RI lebih bersifat formal konstitusional. Karena itu jika memang ada pihak yang tidak setuju, hendaknya juga disikapi secara formal konstitusional.
Kalau dalam perspektif pribadi saya, seharusnya Sultan Hamengkubuwono tetap menjadi Gubernur dan menetapkan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur dalam kapasitas pemerintahan keraton. Untuk urusan pemerintahan daerah bisa dipimpin oleh Gubernur dari kalangan kaum atau rakyat biasa yang tentunya dipilih melalui Pilkada umum yang tetap merujuk pada asas demokrasi bangsa ini. Tak dapat dipungkiri bahwa


Menyebut sistem Yogyakarta sama dengan monarkhi sama saja melakukan kesalahan fatal. Pemerintah menggerus sendiri citranya dihadapan masyarakat. Hal itu harus diketahui pemerintah sebelum mengesahkan status Yogyakarta. Untuk itulah diperlukan sikap positif dalam menghadapi setiap masalah dan juga perbedaan pendapat yang pasti muncul ditengah – tengah masyarakat. Setiap kebijakan pasti menimbulkan Dualisme pendapat dan apresiasi dari segenap elemen bangsa. Dibutuhkan pemikiran cerdas yang jernih untuk mencapai sebuah hasil yang mufakat tentunya.

Krembung, 13 Desember 2010
M. Ghufron / Hukum / Semester 1
Add to Cart More Info

Minggu, 12 Desember 2010

Pro Kontra Ujian Nasional

Pro Kontra Ujian Nasional
menurut pendapat saya, Ujian Nasional tetap harus diperlukan bagi peserta didik, khususnya dalam hal ini siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan sebagai acuan kompetensi para peserta didik untuk bersaing nantinya. Sebagai pertimbangan, kita lihat dewasa ini banyak sekali kriteria - kriteria yang diminta atau diperlukan sebagai standarisasi kompetensi siswa oleh banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. kemampuan atau skill dari para peserta didik sangat diperlukan untuk menghadapi berbagai kemungkinan "permintaan" dari sekolah tinggi dimana mereka akan menuntut ilmu nantinya.

Ujian Nasional seharusnya mampu dijadikan sebagai bahan acuan dan juga koreksi terhadap setiap kemampuan dan kompetensi setiap peserta didik. ini mengingat bahwa akhir - akhir ini kita lihat penurunan yang sangat signifikan pada kualitas pendidikan nasional kita, walaupun tak menampik kenyataan bahwa sederet prestasi putra bangsa turut mengharumkan nama indonesia di kancah internasional melalui kemampuan mereka terhadap kepekaan menganalisis sebuah permasalahan di bidang mereka masing-masing. berulang kali bendera merah putih dapat bersanding dengan bendera-bendera dari negara lain saat olimpiade telah usai. tak pelak memang, suka cita dan kebahagiaan nampak jelas terpampang dari mereka yang berprestasi. namun yang disayangkan adalah, mengapa setiap kali kejuaraan selalu mereka-mereka saja yang mengikuti. seharusnya proses regenerasi perlu dilakukan agar lebih banyak potensi siswa yang dapat "tertampung" di dalamnya.

Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ujian nasional seharusnya tidak menjadi satu-satunya alat ukur dalam menilai prestasi siswa. Presiden menilai sistem ujian nasional yang saat ini diberlakukan perlu dikaji ulang.
"Saya sendiri berpendapat memang sebaiknya ujian nasional tidak menjadi satu-satunya alat ukur yang bisa kita pilih tapi dengan memadukan aspek lain," katanya sebelum memimpin rapat kabinet di Istana Negara, Kamis (07/01 TEMPO Interaktif, Jakarta).
Dalam proses penyelenggaraan, seringkali kita lihat banyak terjadi penyimpangan terhadap soal-soal ujian nasional. seringkali muncul adanya dugaan isu-isu kebocoran soal-soal ujian nasional. hal ini sangat ironis memang, karena justru akan menimbulkan permasalahan tersendiri di dalam lembaga pendidikan tersebut. munculnya mosi ketidakpercayaan dari orangtua juga tak dapat dibendung keberadaanya. seharusnya pihak pemantau ujian lebih teliti dalam mengahadapi permasalahan ini. BSNP juga harus pro-aktif memantau proses kedatangan soal-soal ujian nasional di sub-sub atau posko-posko yang telah ditunjuk.

untuk itu, saya menekankan bahwa ujian nasional harus tetap dilaksanakan untuk mengukur hasil belajar siswa. namun dalam hal ini tidak dijadikan sebagai satu-satunya dasar atau acuan tingkat keberhasilan belajar siswa. perlu adanya sistem baru di negeri ini untuk sedikit mengurangi pro kontra yang ada di masyarakat khususnya masyarakat peduli pendidikan di indonesia. para guru juga seharusnya tidak hanya menggebu-nggebu saat detik-detik menjelang hari H ujian nasional dilaksanakan yang justru akan menambah beban mental tersendiri bagi siswa. Pembekalan materi yang cukup sangat dibutuhkan oleh siswa selain dukungan mental positif yang menambah ketenangan dalam proses ujian nantinya.
Mojokerto, 13 Desember 2010
Add to Cart More Info

Selasa, 23 November 2010

Undang - undang sistem pendidikan Nasional

Undang - undang sistem pendidikan Nasional
Bab VII. Tenaga Kependidikan
Pasal 27

1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.

Pasal 28

1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:

1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
1. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
2. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
3. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 31

Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :

1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 32

1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Add to Cart More Info

Guru, elemen yang terlupakan

Guru, elemen yang terlupakan
Guruku, kaulah Pahlawanku.....
Pendidikan Indonesia selalu gembar-gembor tentang kurikulum baru...yang katanya lebih oke lah, lebih tepat sasaran, lebih kebarat-baratan...atau apapun. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dengan mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum.

Di balik perubahan kurikulum yang terus-menerus, yang kadang kita gak ngeh apa maksudnya, ada elemen yang benar-benar terlupakan...Yaitu guru! Ya, guru di Indonesia hanya 60% yang layak mengajar...sisanya, masih perlu pembenahan. Kenapa hal itu terjadi? Tak lain tak bukan karena kurang pelatihan skill, kurangnya pembinaan terhadap kurikulum baru, dan kurangnya gaji. Masih banyak guru honorer yang kembang kempis ngurusin asap dapur rumahnya agar terus menyala.

Guru, digugu dan ditiru....Masihkah? atau hanya slogan klise yang sudah kuno. Murid saja sedikit yang menghargai gurunya...sedemikian juga pemerintah. banyak yang memandang rendah terhadap guru, sehingga orang pun tidak termotivasi menjadi guru. Padahal, tanpa sosok Oemar Bakri ini, tak bakal ada yang namanya Habibi.

posted by Pendidikan Indonesia at 2:57 PM 32 comments
Thursday, August 25, 2005
Gelar....Mabuknya Pendidikan
Sekali lagi, Indonesia dihadapkan pada kasus yang mencoreng nama pendidikan. Kasus jual beli gelar yang dipraktekkan oleh IMGI. Cara memperoleh gelar ini sangatlah mudah, Anda tinggal menyetor 10-25 juta, dan Anda dapat gelar yang Anda inginkan..Tinggal pilih...apakah S1, S2, atau S3....benar-benar edan! Sebagian orang mabuk kepayang akan nilai gelar yang memabukkan. Dan tidak tanggung-tanggung yang pernah membeli gelar dari IMGI ini...sekitar 5000 orang.

Ini adalah protet buram masyarakat Indonesia yang memuja gelar melampaui batas. Dengan titel, seakan-akan masa depan lebih mudah. Padahal, nasib ditentukan oleh kerja keras...dan sebagian masyarakat Indonesia mencari jalan pintas. Tak heran, jika kasus wakil rakyat yang melakukan jual beli gelar agar kelihatan mentereng menyeruak di mana-mana. Dan dengan kepala kosong, mereka mencoba mengkonsepsikan pemerintahan Indonesia. Apa yang terjadi? Undang-undang sekedar lobi-lobi politik dimana semuanya UUD (ujung-ujungnya duit).

Tidakkah kita semua miris lihat kenyataan ini? Lalu apa gunanya gelar kalau ternyata dia hanya kedok belaka?
Add to Cart More Info

Senin, 01 November 2010

Launching Blog 02 November 2010

Launching Blog 02 November 2010
Alhamdulillah. Segala Puji Bagi Alloh Tuhan semesta alam. Blog ini sengaja kami launching untuk menampung aspirasi rakyat jelata. Bersama marilah kita dukung "Negara Demokrasi" yang sebenar - benarnya. Bukan Demo-Kerasi, kalau Demo selalu dikerasi. ssttttt. mungkin memang sudah saatnya kita melek Hukum. Aparatur Pelaksana Hukum tidaklah cukup untuk menegakkan keadilan di Indonesia. Harus ada instrumen - instrumen lain yang harus ikut serta berperan aktif dalam menegakkan keadilan yang seadil - adilnya. Untuk itu kami mengharap peran serta anda semua untuk ikut serta dalam blog Perubahan ini.
Add to Cart More Info